A. PRAKTIKAN
- Praktikan wajib membaca dan mematuhi segala ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan praktikum sebelum masuk ke laboratorium.
- Sebelum praktikum, praktikan wajib mengikuti tes awal tertulis. Asisten menyiapkan materi dan menilai hasil dengan konsultasi intensif pada dosen penanggung jawab praktikum.
Waktu maksimal 15 menit di awal praktikum.
- Pada akhir praktikum, masing-masing group mengumpulkan Laporan Sementara sesuai format ke coordinator asisten.
- Pada saat di laboratorium, praktikan wajib mengenakan jas laboratorium, sarung tangan, masker dan sepatu tertutup.
- Praktikan wajib hadir pukul 13.15 WIB dan menandatangani daftar hadir praktikum.
Apabila terlambat hingga 15 menit, tidak mendapatkan nilai tes awal tertulis namun praktikan diperbolehkan mengikuti praktikum.
- Laporan Praktikum.
- Laporan akhir praktikum dibuat oleh masing-masing praktikan sesuai dengan Format Laporan Praktikum yang telah ditentukan dan didasarkan data pada laporan sementara yang wajib dilampirkan.
- Laporan akhir praktikum dikumpulkan pada praktikum berikutnyha dan dinilai oleh asisten paling lambat selama satu minggu.
- Apabila terlambat satu hari, dikenakan sanksi pengurangan nilai laporan sebesar 20%, dua hari 50%, 3 hari tanpa nilai.
- Nilai asisten selama satu semester direkap dan diserahkan kepada dosen penanggung jawab praktikum sesuai format dan menyerahkan softcopynya dalam format excel.
- Peminjaman dan pengembalian alat-alat praktikum dilakukan sesuai ketentuan laboratorium. Apabila terjadi kerusakan alat atau bahan yang terbuang, wajib diganti oleh praktikan dengan alat/bahan yang sama.
- Sebelum meninggalkan laboratorium, praktikan harus memebersihkan serta merapikan meja kerja, alat-alat praktikum dan bahan praktikum.
- Meninggalkan tempat praktikum harus seijin asisten (maksimal 1×10 menit).
- Ketidakhadiran karena sakit harus menyerahkan surat keterangan dokter disertai detail penyakitnya dan percobaannya dapat dilakukan di luar jadwal praktikum dengan persetujuan dari dosen pembimbing.
- Ketidakhadiran karena kegiatan akademik dan non-akademik, wajib menyerahkan bukti dokumen resmi dan percobaannya dapat dilakukan di luar jadwal praktikum dengan persetujuan dari dosen pembimbing.
- Ketidakhadiran karena urusan keluarga, wajib menyertakan surat keterangan yang sah dan Kartu Keluarga.
- Praktikan wajib melaksanakan seluruh modul praktikum.
B. ASISTEN
- Asisten wajib mengikuti pelatihan asisten dan membaca serta mematuhi ketentuan tata tertib laboratorium dan praktikum.
- Asisten wajib memberikan tes awal tertulis di awal jam praktikum dan menilainya sesuai format kemudian diserahkan kepada PLP.
- Asisten yang tidak hadir, tugas dan kewajibannya dapat digantikan oleh PLP dan atau asisten yang lainnya.
- Ketidakhadiran karena sakit harus menyerahkan surat keterangan dokter disertai detail penyakitnya.
- Ketidakhadiran karena kegiatan akademik dan non-akademik, wajib menyerahkan bukti dokumen resmi.
- Ketidakhadiran karena urusan keluarga, wajib menyerahkan surat keterangan yang sah dan Kartu Keluarga.
Ketidakhadiran lebih dari 20% tidak mendapatkan sertifikat asisten.
- Selama pelaksanaan praktikum, asisten wajib memberikan pendampingan kepada praktikan selama praktikum berlangsung. Asisten dilarang meninggalkan laboratorium selama praktikum berlangsung tanpa alasan yang jelas.
- Setelah praktikum selesai.
- Asisten memberikan approval pada laporan sementara.
- Asisten memeriksa peralatan yang telah digunakan praktikan.
- Asisten mengumpulkan laporan akhir dari praktikum minggu sebelumnya untuk memberikan nilai.
- Asisten wajib mengisi nilai praktikum pada format yang ditentukan dan diserahkan paling lambat 2 minggu setelah praktikum yang bersangkutan berlangsung kepada PLP. Apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka penilaian akan diberi nilai 70.
- DISTRIBUSI NILAI
No |
Komponen Penilaian (per modul) |
Prosentase (%) |
1 |
Tes Awal Tertulis |
20 |
2 |
Praktikum |
40 |
3 |
Laporan |
40 |
TOTAL |
100 |